BEKASI (IndependensI.com)- Di masa pandemi covid 19 dan berjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 451/4659-SETDA.Kessos/VII/2022.
Edaran berisi panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriah / 2022 M. Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. Yang akan dilaksanakan pada tanggal tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah / 2022 Masehi untuk Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah.
Adapun panduannya sebagai berikut:
1. Penyelenggaran Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
2. Dalam penyelenggaraan Shalat hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola Masjid/Mushalla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan / keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
3. Pengurus dan pengelola Masjid/Mushalla sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
4. Para Mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Qur’an, Sunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
5. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di Masjid/Mushalla atau rumah masing-masing.
6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushalla.
7. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah / 2022 Masehi dapat diselenggarakan di Masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat dan para panitia perlu memperhatikan ketentuan berikut :
1. Bagi Umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya Sunnah Mu’akkadah (Sunah yang dikokohkan). Namun demikian umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
2. Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
3. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kepada seluruh Petugas Penyembelihan Hewan Kurban dan masyarakat Kota Bekasi untuk wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (foot and mouth disesase).
Serta Pemerintah Kota Bekasi berharap untuk para Camat dan Lurah Se Kota Bekasi melakukan Monitoring dan Evaluasi serta melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran terkait dengan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha. (jonder sihotang)