Hak Warga Ahmadiyah Pabuaran Terancam, SETARA : Pemda Perburuk Intoleransi!

Loading

JAKARTA (Independensi)- Masjid milik jamaah Ahmadiyah di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) telah berdiri dan digunakan ibadah salat Jumat.

Namun, Masjid Ahmadiyah di Pabuaran Wetan tersebur, mendapat penolakan sejumlah pihak termasuk MUI dan Pemerintah Kecamatan Pabuaran.

Camat Pabuaran, Dedi Supardi mengatakan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pasca adanya Masjid Ahmadiyah di Pabuaran Wetan, pihaknya segera mengambil tindakan. Dia menegaskan pihaknya akan melaporkan kepada Pemkab Cirebon agar bisa segera membekukan seluruh kegiatan Ahmadiyah di Kecamatan Pabuaran.

Menanggapi hal itu, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute menegaskan salah satu aktor negara yang memperburuk iklim intoleransi di negeri ini adalah pemerintah daerah dengan jajarannya.

” Alih-alih negara memenuhi hak beribadah setiap warga dan memberikan perlindungan apabila ada pihak yang mencoba menghalangi hak warga tersebut, tidak jarang pemda justru membatasi hak warga dalam bentuk tindakan langsung maupun regulasi dan kebijakan,” ujar Bonar kepada Independensi, Minggu (10/7/2022).

Bonar melanjutkan, argumen yang biasa digunakan adalah dengan alasan demi menjaga keamanan atau menghindari potensi terjadi konflik yang bersifat fisik karena amuk massa.

Tapi sesungguhnya, sambung Bonar, mengapa pemda mengakomodir tuntutan dari kelompok intoleran yang mengaku mewakili suara mayoritas. Semua itu, menurut Bonar, adalah bagian dari kepentingan politik, khususnya elektoral. Pejabat pemda sadar betul dukungan mayoritas signifikan utk mendulang suara.

” Itulah sebabnya mengapa di banyak tempat, kaum Ahmadiyah mendapat persekusi dan tempat ibadah mereka disegel dan dilarang digunakan,” ujar Bonar.

Meskipun, lanjut Bonar, SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat pada masa pemerintahan SBY tidak melarang keberadaan Ahmadiyah, melainkan hanya membatasi kegiatan eksternal. Tapi di sejumlah daerah, khususnya Provinsi Jabar tindakan Pemda berlainan.

Sementara Pemerintah pusat, sambung Bonar, sudah sejak lama tidak berdaya menghadapi fenomena Pemda yang tidak memenuhi hak beragama warganya.

“Apalagi secara perundang-undangan juga Pemerintah pusat tidak bisa berbuat banyak untuk menjewer pemda yang nakal,” tambahnya. (Hiski Darmayana)