Dua Rumah Bentjok di Kawasan Elit Jakarta Disita Eksekusi Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menemukan dan sekaligus menyita dua aset baru milik Benny Tjokrosapoetro terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua aset tersebut berupa dua buah rumah yang masing-masing berlokasi di dua kawasan elit di Jakarta yaitu daerah Patra Kuningan, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting mengatakan, Rabu (13/7) kedua rumah disita berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Benny Tjokrosapoetro.

Bani menyebutkan aset Benny Tjokro yang disita pada Selasa (12/7) antara lain sebuah rumah tinggal mewah di Jalan Patra Kuningan XI dengan alamat Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12 , Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 meter.

Rumah tersebut, kata dia, atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Kemudian, tutur dia, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor : 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor :1.820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosapoetro.

Dikatakannya pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar. “Selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Namun dia belum mengetahui berapa nilai aset dari kedua rumah Benny Tjokros. “Karena belum dilakukan perhitungan oleh apraisel atau juru taksir,” ucap Bani.(muj)