Lagi Kejagung Temukan dan Sita Eksekusi Tanah Bentjok Seluas 13 Hektar di Parung Panjang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus dikomandoi Direktur Uheksi Undang Mugopal kembali berhasil menelusuri dan menemukan aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kali ini aset milik atau yang terafilisasi dengan Bentjok dalam bentuk 11 bidang tanah seluas 130.746 meter persegi atau 13 hektar lebih. Lokasinya berada di wilayah Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Sabtu (24/06/2023) terhadap aset tersebut selanjutnya setelah disita eksekusi diserahkan dan dititipkan Kejaksaan Agung kepada Camat Parung Panjang.

Ketut mengatakan penyerahan dan penandatangan berita acara penitipan kepada pihak Kecamatan dilakukan di kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang pada Jumat (23/06/2023).

“Dititip untuk ditempatkan di bawah pengawasan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa guna mendapat perawatan khusus. Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk serta mengalihkan atau memperjualbelikan,” tuturnya.

Namun, kata dia, jika nantinya diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun ke 11 bidang tanah seluas 13 hektar lebih milik atau yang terafiliasi dengan Bentjok dalam bentuk hamparan kebun dan seluruhnya diatas namakan PT Abdinusa Eka Persada.

Seperti diketahui terpidana Bentjok dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya selain dihukum seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.(muj)