JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap menahan Lin Che Wei dan kawan-kawan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 yang diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp18 triliun lebih.
Penahanan dilakukan setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tahap dua atau para tersangka yang berjumlah lima orang berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara ke lima tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 oleh Tim JPU.
“Adapun para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2022,” kata Sumedana.
Dia menyebutkan untuk tersangka LCW alias WH di Rutan Salemba Jakarta Pusat, tersangka IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta tersangka PTS dan SMA ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Lin Che Wei dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam kasus ekspor CPO selain Lin Che Wei penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) juga mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Master Paruliann Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.(muj)