Kejagung Pertimbangkan untuk Sidangkan Bos PT Duta Palma Apeng Secara “In Absentia”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menyidangkan tersangka bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang telah berstatus buronan dan konon bersembunyi di Singapura secara “In Absentia”.

Apeng sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachman terkait pencaplokan kawasan hutan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Inhu, Riau

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah  tersangka SD bisa saja disidangkan secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa jika sampai batas waktu tertentu tidak bisa dihadirkan pada tahap penyidikan.

“Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara. Ada SOP (standar operasional prosedur) nya. Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (3/8).

Dia mengakui tersangka  rugi jika sampai disidang secara in absentia. “Karena dia tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna,” katanya seraya menyebutkan tujuan persidangan adalah untuk dapat merampas aset-asetnya guna pemulihan perekonomian negara.

Adapun kasus yang menjerat Apeng dan Raja berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan  group PT Duta Palma milik Apeng.

 Ke limanya yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tersebut Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Namun tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Akibat perbuatan Apeng diduga telah  merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.(muj)