JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pasal tindak pidana selain dugaan pelanggaran kode etik berat terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
“Karena dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan FS termasuk merupakan perbuatan tindak pidana,” ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8).
Sugeng menyebutkan sesuai hasil pemeriksaan Irsus maupun Timsus diketahui FS telah merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang-bukti, pistol, proyektil dan lain-lain.
“Perbuatan merusak TKP dan menghilangkan barang-bukti yang diduga dilakukan FS termasuk perbuatan pidana melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP, dan atas pelanggaran kode etik berat dia bisa dipecat,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, jika terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka FS dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sehingga yang bersangkutan bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol J yang diusut dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” ujarnya.
Mantan Kadiv Propam Fery Sambo seperti diketahui sejak Sabtu (6/8) malam diamankan selama 30 hari di Mako Brimob Polri. Penempatan Ferdy Sambo untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. (muj)