Wakil Jaksa Agung Arminsyah (berdiri tiga dari kanan) mewakili Jaksa Agung didampingi JAM Pidsus Adi Toegarisman membuka Rakernis Bidang Pidsus yang berlangsung dua hari 27-28 Februari 2019 di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2/2019)

Wakil Jaksa Agung: Masih Ada Inkonsistensi Penerapan “Single Prosecution System”

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan salah satu yang patut menjadi perhatian bersama para penegak hukum baik dari Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini adalah maraknya praktik korupsi  di Indonesia.
Menurut Arminsyah walau sudah bahu membahu dan disatu sisi ketiga institusi penegak hukum dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberantas korupsi, namun di sisi lain acap kali dinilai belum terselenggara secara efektif dan efisien.
“Salah satu penyebabnya karena masih adanya inkonsistensi penerapan single prosecution system atau sistem penuntut umum tunggal di Indonesia,” katanya mewakili Jaksa Agung saat membuka Rapat Kerja Tekhnis bidang Pidana Khusus di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Dia menyebutkan kondisi tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi.
Begitupun, katanya, dengan realitas masih ditemukannya penyimpangan pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule.
Padahal, tutur dia, sejatinya doktrin tersebut ditujukan agar keputusan entitas perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian.
Kondisi itu, kata dia, tentunya sangat memprihatinkan mengingat sejalan kebijakan Pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka. Namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
OIeh karena itu dia mengapresiasi pelaksanaan Rakernis Bidang Pidsus Tahun 2019 yang antara lain akan menghadirkan pakar hukum tata negara, hukum acara pidana, dan hukum bisnis sebagai narasumber.
“Tentunya disamping untuk memberi masukan konstruktif dalam pelaksanaan rekomendasi dan pelaksanaan tugas di bidang Pidsus juga diharapkan mampu memperkaya wawasan dan cakrawala pandangan berpikir para Jaksa,” katanya.
Diharapkannya juga forum Rakernis kali ini harus mampu dijadikan bidang Pidsus untuk mengindentifikasi permasalahan, kendala dan hambatan yang mungkin dihadapi guna melaksanakan berbagai rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2018.
“Selain mencari formula, solusi dan strategi terbaik guna menghadapi berbagai permasalahan kekinian yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, tuturnya, identifikasi dan inventarisasi atas berbagai persoalan mendasar menjadi penting untuk dilakukan.
“Mengingat pelaksanaan rekomendasi hasil Rakernas menjadi salah satu indikator atau tolok ukur keberhasilan kinerja suatu bidang yang tidak hanya menjadi bahan evaluasi pimpinan, melainkan juga akan menjadi penilaian masyarakat,” ujarnya. Rakernis bidang Pidsus ini diikuti pejabat eselon II dan III bidang Pidsus Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Aspidsus se Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri ibukota Propinsi.(M Juhriyadi)