Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Tower Transmisi PLN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 salah satu pejabat eselon I di Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (11/8).

Pejabat tersebut yakni J selaku Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM. Dia diperiksa sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk tiga saksi lainnya yaitu saksi MW selaku Kepala Sub Direktorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian.

Kemudian saksi BAP selaku Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian. Serta saksi E selaku Karyawan PT PLN UIP V.

Sumedana menyebutkan ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

“Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kejaksaan Agung seperti pernah disampaikan Sumedana menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016 setelah dalam tahap penyelidikan menemukan fakta-fakta hukum.

Antara lain, kata dia, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

“Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016. Namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

“Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo,” ucapnya.

Dikatakannya juga PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Selanjutnya, tutur dia, pada periode November 2017 hingga Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

Kemudian, katanya, PT PLN dan Penyedia Tower melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019.

“Dengan alasan pekerjaan belum selesai dan ditemukan fakta hukum tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ucap Sumedana.(muj)