JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung selain mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group, ternyata kini juga sedang mengusut dugaan upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus PT Duta Palma Group, Selasa (16/8).
Sumedana mengatakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus menghalangi atau merintangi penyidikan hari ini tim penyidik memeriksa dua orang saksi.
“Kedua saksi yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur,” tuturnya.
Dia menyebutkan AD dan TTG diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Sementara itu satu saksi lainnya yang diperiksa hari ini yaitu HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. “Saksi HH diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Gorup atas nama tersangka RT dan SD.”
Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam kasus PT Duta Palma Group yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma Group.
Kasusnya berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka Surya Darmadi alias Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Akibat perbuatan tersangka Apeng diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.(muj)