Kejagung Sita Pabrik-Kebun Sawit Terkait Kasus Bos PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk kebun kelapa sawit dengan tersangka bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita kali ini berupa lahan kebun kelapa sawit seluas 697.196 meter berikut pabrik atas nama PT Delimuda Perkasa sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01.

“Lokasi kebun kelapa sawit dan pabrik tersebut terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi,” tutur Sumedana, Minggu (28/8).

Dia menyebutkan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022.

Selain itu, tuturnya, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Sumedana menambahkan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachman sebagai tersangka korupsi karena secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan PT Duta Palma Group.

Ke lima perusahaan tersebut yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.(muj)