Sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (jonder)

Berlaku 1 September 2022: Keputusan Wali Kota dan Bupati Bekasi Atur Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Terhitung tanggal 1 September 2022,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Bhagasasi Bekasi, melakukan penyesuaian tarif air bersih. Penyesuaian tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan dilakukan demi asas keadilan. Sebab saat ini banyak pelanggan yang berada di golongan yang kurang tepat.

Hal itu mengakibatkan pelanggan yang sebenarnya masuk kategori mampu, tapi  menikmati tarif murah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu seperti pelanggan rumah tangga  (R1) dan rumah tangga (R2).

Jadi, bagi pelanggan sosial, lembaga pemerintah, R1 dan R2, sama sekali tidak ada kenaikan. Yang dilakukan penyesuaian adalah Rumah Tangga 3 untuk pemakaian 11-20 meter kubik, diberlakukan tarif progresif. Sedang pemakaian 0-10 meter kubik, masih tarif lama.

Namun saat ini akan ada penggolongan rumah besar dan rumah mewah atau Rumah Tangga (R4). Untuk pelanggan R4 ini, ada penyesuaian tarif 0-10 meter kubik. Sedang pemakaian 11-20 meter kubik ada tarif progresif, demikian juga pemakaian 21 meter kubik ke atas, tarifnya lebih tinggi.

Demikian dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dalam sosialisasi penyesuaian tarif, Rabu (31/8/2022).

Adapun target reklasifikasi golongan ini mengincar sekira 45.000 pelanggan yang saat ini masih masuk R3 dan R4. Namun reklasifikasinya pun dilakukan bertahap, setidaknya 10 persen dilakukan di September 2022.

“Penyesuaian tarif baru sesuai reklasifikasi golongan ini diberlakukan mulai pemakaian air bulan September 2022 untuk kemudian ditagihkan bulan Oktober. Namun terlebih dulu akan dilakukan survey terhadap target pelanggan yang akan direklasifikasi,” katanya.

Pelanggan yang akan direklasifikasi ialah kelompok rumah tangga yang saat ini masih berada di golongan 2c tetapi terbilang mampu, yang kategorinya nanti dilihat dari luas bangunan rumah bersangkutan, konsumsi listrik bulanan, dan indikator lainnya.

“Akan tetapi ada pengecualian untuk pelanggan di Jababeka, Grand Wisata, dan Grand Cikarang City yang baru akan diterapkan penyesuaiannya mulai Januari 2023,” katanya.

Adapun dasar kenaikan tarif, berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor :HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022.

Dijelaskan, posisi saat ini, pelanggan sekitar 350.000 sambungan langganan (SL). Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.  Namun ada pelanggan non aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 sl.

Utk pelanggan non aktif, direksi lewat keputusan memberikan kemudahan.  Pertanggal 1 juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan aktif dapat melakukan penyambungan kembali (PK) dengan biaya gratis. Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif, dapat dibayar dengan dicicil atau cash selama kemudahan. Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali.

Adapun klasifikasi penyesuaian tarif:
1. Tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah.
2.  Tarif  golongan pelanggan  rumah tangga 1A sampai  2B, tidak berubah.
3. Tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.
4.  Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Taman Villa Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3, menjadi rumah tangga 4 (mewah).

Untuk tarif R3 mulai pemakaian  0 sampai 10 meter kubik tidak berubah/tetap. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.

5. Tatif niaga dan industri,  juga  diperlukan penyesuaian dgn kondisi perubahan tersebut.
6. Pemberlakuannya bertahap dari target tersebut diatas. Pada September  10%, Oktober 30 %, November 40%, dan Desember 20%. Atas tarif disesuaiakn untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80%.
7. Penyesuaian  tarif mempertimbangkan unsur keadilan,  dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagaian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM  mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil.

Hal inilah yang  dilakukan dan dijalankan  PDAM Tirta Bhagasasi  menjalankan usaha guna memenuhi  pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dalam hal ini, PDAM dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas (K-3).

Dalam menjalankan perusahaan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tambah Usep, sudah mempunyai perencanaan bisnis (business plan). Saat ini, sedang disusun perencanaan bisnis tahun 2023- 2027, setelah perencanaan bisnis 2018-2023 akan berakhir tahun depan. (jonder sihotang)