JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kota Bogor eksekusi uang barang-bukti kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar Negeri se-Kota Bogor tahun 2017-2019 sebesar Rp985 juta dengan menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/9).
Penyerahan uang barang-bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat di Kantor Kejari Kota Bogor.
“Untuk selanjutnya uang tersebut kami akan setorkan kepada kas negara melalui rekening dana BOS pada Rekening Umum Kas Daerah Propinsi Jawa Barat dengan cara ditransfer,” kata Sekti didampingi Kasi Pidsus Rade Satya Parsaroan kepada wartawan di kantornya.
Dia menyebutkan penyerahan uang barang-bukti kasus dana BOS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 924K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Pebruari 2022 atas nama tiga terpidana Gunarto, Basor dan Dedi yang merupakan mantan Kepala Sekolah SD d lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Adapun putusan Mahkamah Agung menyatakan ketiganya terbukti korupsi dana BOS pada Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), Try Out dan Ulangan Sekolah Kelas 6 di Sekolah Dasar seKota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tahun 2017-2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih.
“Sedangkan khusus soal barang-bukti Mahkamah Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memasukkan uang kerugian negara yang dititip dari 64 Kepala Sekolah Dasar di Kota Bogor sebesar Rp985 juta ke kas negara,” tutur Sekti.
Dia menambahkan untuk eksekusi pidana badan terhadap ketiga terpidana maupun barang-bukti lainnya sudah dilaksanakan pihaknya. “Sedangkan soal denda dan subsidernya, serta uang pengganti akan dilaksanakan segera sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.(muj)