Kejari Jakbar Tangkap dan Jebloskan Terpidana Penipuan Ozie ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Tim Intelijen menunjukan kinerjanya dengan berhasil menangkap salah satu buronannya yakni Ozie Hansery Moechlis terpidana kasus penipuan, Selasa (13/9).

Terpidana yang buron selama delapan tahun oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selanjutnya langsung dijebloskan atau dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie mengatakan, Rabu (14/9) terpidana sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Lingga penangkapan tersebut mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 1100K/Pid/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum dua tahun penjara.

Adapun perbuatan terpidana dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat yang mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sebesar 100 ribu dolar Amerika.

Sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Jakarta Barat untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung. Namun karena tidak pernah muncul terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ditangkap. (muj).