Kejari Jakpus Tangkap dan Jebloskan Direktur PT IOI ke Rutan Salemba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Direktur PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley pada Kamis (06/07/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Sean yang sudah berstatus terpidana kasus bank gelap ditangkap oleh jaksa eksekutor bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.

“Selanjutnya terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting semalam

Bani menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kasusnya berawal ketika PT IOI menawarkan produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat guna menempatkan dananya dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai 13 persen yang nantinya disetor setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Namun setelah masyarakat atau nasabah sebanyak 1.041 orang menempatkan dananya, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana yang wajib dibayarkan kepada masyarakat kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun.

Terungkap juga PT IOI bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.(muj)