JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang disidik Tim penyidik koneksitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung segera diadili.
Namun dengan alasan keamanan, ketiganya yaitu Laksamana Muda (Purn) AP mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemenhan serta SCW dan AW masing-masing Direktur Utama dan Komisaris PT Dini Nusa Kesuma akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) II Jakarta bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tapi secara administrasi dan pengendali sidang tetap oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Lokasi sidangnya saja dipindah ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan seusai melantik Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati DKI Jakarta Kolonel Daswanto, Rabu (21/9).
Oleh karena itu, kata Reda, tim jaksa penuntut umum koneksitas terdiri dari Oditur Militer dan dari Kejaksaan tetap akan melimpahkan berkas ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Reda mengakui kalau ketiga tersangka berikut barang-bukti dan berkas perkaranya sebelumnya sudah diserahkan Tim penyidik koneksitas dari Puspom TNI dan Kejaksaan Agung kepada Tim JPU koneksitas belum lama ini.
Dia menambahkan pihaknya melalui Aspidmil akan mengawal kasus tersebut mulai dari disidangkan, diputus hingga eksekusi. “Karena untuk mengeksekusi tentara kan tidak gampang,” ucap mantan Kajari Jakarta Barat ini.
Sementara itu ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 miliar yakni Laksamana Muda (Purn), AP, SCW dan AW seperi diketahui tidak ditahan oleh Tim penyidik koneksitas.
Pertimbangannya seperti pernah disampaikan Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Kejaksaan Agung saat itu yakni Brigjen TNI Edy Imron (kini sudah Purnawirawan) bahwa selama pemeriksaan bersikap kooperatif.
“Tim penyidik koneksitas juga tidak khawatir para tersangka melarikan diri karena sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Tapi kalau misalnya nanti mempersulit maka kita akan langsung tahan,” ujar Edy dalam jumpa pers didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/6)
Edy menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan selama empat bulan dengan memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan juga ahli. “Terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan sebanyak 18 orang, saksi sipil 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah dua orang,” katanya.(muj)