Kejari Jakbar Tangkap dan Langsung Jebloskan Terpidana Hadi Suhartono ke Rutan Salemba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Hadi Suhartono terpidana kasus penipuan, Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB.

Terpidana yang buron selama empat tahun selanjutnya langsung dijebloskan atau dieksekusi Tim jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie mengatakan terpidana sebelumnya ditangkap di rumahnya  Jalan Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

“Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 942K/Pid/2018,” ungkap Lingga, Kamis (22/9) malam.

Dia menyebutkan dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan terdakwa kini terpidana Hadi Suhartono terbukti melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor, namun karena tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap,” tutur Lingga.(muj)