Pekanbaru (Independensi.com) –Surat tebas tebang yang diterbitkan Ketua RT (Rukun Tetangga) ataupun Ketua RW (Rukun Warga) Kelurahan Melebung diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan, tidak berlaku (tidak dapat dijadikan) sebagai alas hak kepemilikan.
Pemerintah Kota Pekanbaru belum pernah memberikan ijin menerbitkan surat kepemilikan tanah di atas lahan eks HGU PT Bintan. Hal itu disampaikan Reza Dewantara S.STP – Lurah Melebung Kecamatan Tenayan Raya, menjawab pertanyaan Independensi.Com di ruang kerjanya, Selasa, (27/9) lalu.
Reza mengakui, Ketua RT dan Ketua RW benar merupakan perangkat pemerintah, namun tidak pernah diberikan kewenangan menerbitkan surat kepemilikan lahan.
“Bila ada surat tebas tebang diterbitkan Ketua RT atau RW diatas lahan eks HGU PT Bintan, saya nyatakan tidak berlaku ,” kata Reza.
Masyarakat harus mengetahui, sejak Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan berahir tahun 2005 lalu dan tidak diperpanjang, hingga saat ini, belum ada pelimpahan dalam penguasaan lahan tersebut kepada pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah Provinsi Riau melalui surat nomor 593/PH/08.24 tanggal 29 Agustus 2008 yang ditanda tangani Gubernur Riau H Wan Abu Bakar, pernah mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengharapkan agar lahan dikembalikan kepada negara.
Sayangnya, balasan surat Gubernur Riau itu hingga saat ini belum turun. Sehingga, Pemko Pekanbaru belum mengijinkan penerbitan surat kepemilikan atas lahan diatas eks HGU PT Bintan. Selama saya menjabat Lurah di Melebung, belum pernah menerbitkan surat kepemilikan lahan, ujar Reza.
Menurut Lurah Melebung yang rajin membangun infrastruktur di wilayahnya itu, keabsahan sebuah surat tanah, harus ditanda tangani pejabat yang ditempatkan serta te-registrasi.
Disinggung adanya Surat Keterangan Riwayat Pengolahan / Penguasaan Tanah (SKRPT) diterbitkan pejabat sebelumnya, menurut Reza, SKRPT itu belum dapat dijadikan sebagai alas hak kepemilikan.
Hanya saja ujar Reza, jika pemerintah nanti sudah menerima pelimpahan lahan eks HGU PT Bintan, mereka yang sudah memiliki SKRPT serta teregistrasi di kantor Lurah, akan di prioritaskan menjadi pemilik atas lahan tersebut, dan suratnya dapat ditingkatkan, imbuhnya.
Pendapat senada juga disampaikan Camat Tenayan Raya Andul Barri SIP. Menurut mantan Camat Tuah Madani ini, perangkat RT ataupun RW tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tanah, apalagi di lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT.Bintan.
Selama saya menjabat Camat di Kecamatan Tenayan Raya, belum pernah saya tanda tangani surat tanah diatas lahan eks HGU PT Bintan. Hal itu berhubung, Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada menerima pelimpahan terhadap lahan yang tadinya masuk eks HGU PT Bintan tersebut.
Menurut Abdul Barri, pihaknya sangat menghargai pejabat terdahulu yang pernah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pengolahan/Penguasaan Tanah (SKRPT) diatas lahan eks HGU PT Bintan, namun surat tersebut belum dapat dijadikan sebagai alas hak kepemilikan, hanya registrasi saja.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Riau sudah pernah menyurati Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, meminta agar eks HGU PT Bintan dikembalikan pengelolaannya kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada respon positif dari pemerintah pusat dalam hal ini BPN pusat, sehingga ribuan hektar lahan eks HGU PT Bintan jadi terlantar, kata Barri.
Sebagaimana diketahui, ribuan hektar lahan eks HGU PT Bintan di wilayah Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri – Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sudah berobah menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.
Bahkan tidak jarang ditemui, masyarakat menguasai hingga ratusan hektar lahan eks HGU PT Bintan dan menjadikannya kawasan perkebunan kelapa sawit. Menurut informasi, umumnya masyarakat pemilik lahan hanya mendapatkan Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah (SKRPT) yang diregistrasi Kelurahan Melebung, namun ada sebagian kecil mendapatkan registrasi dari Camat Tenayan Raya.
(Maurit Simanungkalit)