Kejagung Korek Keterangan Dua Pengusaha Jasa Kepabeanan dalam Kasus Korupsi Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021 yang dilakukan Kejaksaan Agung hingga masih terus bergulir.

Sejumlah saksi pun masih diperiksa untuk dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta seperti pada hari ini sebanyak tiga orang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (4/9/2022) dari tiga saksi yang diperiksa dua diantara merupakan pengusaha pengurusan jasa kepabenanan (PPJK).

“Keduanya dari PPJK yaitu saksi RHN dan DI. Sedangkan satu saksi lainnya AS selaku Direktur PT Mipo Metalindo Perkasa,” tutur Sumedana seraya menyebutkan ketiganya diperiksa untuk enam tersangka korporasi.

“Para saksi  tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus ke enam tersangka korporasi,” ucapnya.

Seperti diketahui kasusnya berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana.

Ke enam importir yang kini menjadi tersangka korporasi yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.

Selain tiga orang juga ditetapkan sebaga tersangka. Ketiganya yaitu tersangka TB selaku Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan, tersangka BHL selaku bos atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia dan tersangka T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia.(muj)