JAKARTA (Independensi.com) – Lagi-lagi Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi aset Komisaris PT Hanson International terpidana Benny Tjokrosaputro. Kali ini berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektar yang berlokasi di Kabupaten dan Kota Serang, Banten.
Sita eksekusi dilakukan melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaa Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Kamis (6/10/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (7/10/2022) sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Surat Perintah Jaksa Agung tersebut berisi tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Selain itu, kata dia, sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sumedana menyebutkan dalam putusan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih.
Adapun rincian dari 32 bidang tanah seluas 27,73 hektar milik Bentjok yang disita eksekusi yaitu:
a. 1 (satu) bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
b. 2 (dua) bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
c. 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
d. 12 (dua belas) bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
e. 1 (satu) bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Untuk selanjutnya tim jaksa eksekutor menyerahkan aset yang telah disita sita eksekusi kepada PPA Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Sumedana.(muj)