JAKARTA (Independensi.com) – Sebanyak 200.000 pegawai Non ASN di RSUD dan Puskesmas yang sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum) di seluruh Indonesia terancam penghapusan tenaga kerja honorer pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Tenaga Kesehatan Honorer Indonesia (ATKHI), Ajang Mohammad Miftahul Falah, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/10) seusai mendatangi dan meminta klarifikasi penjelasan dari Kementerian PAN/RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Ajang menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa pada bulan November tahun 2023 jenis pegawai yang ada pada Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
“Maka kami yang terdiri dari 200.000 Tenaga Kesehatan yang bekerja di di RSUD dan Puskesmas yang sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum) tidak termasuk di dalam 2 jenis pegawai PNS dan PPPK itu. Karena sudah tidak dimasukkan dalam database pendataan Non ASN 2022, bagaimana nasib kami?” ujarnya.
Ketidakjelasan masa depan stasus dan nasib tenga kesehatan di BLUD ini sudah terlihat menurut Ajang terlihat saat Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No B/1511/M.SM.00.01 dengan tujuan untuk mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah agar segera melakukan pendataan terhadap Pegawai Non ASN dengan disertakan surat pertanggung jawaban mutlak dari PPK dimasing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Namun berbeda hal bagi Tenaga Kesehatan yang bekerja sebagai pegawai BLUD (BLUD) yang tidak diikutsertakan kedalam Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022 ini, yang dihimpun kedalam Aplikasi Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Dalam penjelasan link sistem aplikasi BKN dijelaskan pada Validasi Utama Awal bahwa bagi Pegawai Non ASN BLUD tidak termasuk kedalam Pendataan. Karena pembayaran honorariumnya tidak melalui APBD/APBN tidak dari Mata Anggaran Kegiatan Belanja Pegawai Kode MAK 51.
Kemudian Penjelasan PP 49 Tahun 2018 dalam pasal 99, bagi pegawai Non ASN BLUD untuk ditahun 2023 mendatang harus terdiri dari dua kategori jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.
“Lalu payung hukum yang sekarang mengatur BLUD itu masih diatur dalam PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018, secara hirarki hukum kekuatannya dibawah PP 49 Tahun 2018,” ujarnya. (*)