GMNI UNIKAMA Desak Kampus Jalankan Permendikbudristek No 30/2021

Loading

MALANG (Independensi)- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Se-Universitas PGRI Kanjuruhan Malang menggelar aksi dengan membawa beberapa tuntutan . Aksi tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka peringatan 94 Tahun Sumpah Pemuda, Jumat (28/10).

Dalam aksi yang dilangsungkan di depan gedung Rektorat tersebut, massa aksi merefleksikan Sumpah Pemuda dengan mengkritisi beberapa kebijakan dan persoalan yang terjadi di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Mereka merasa kecewa sekaligus miris dengan sikap pihak kampus yang seakan-akan tidak peduli dengan apa yang dirasakan oleh mahasiswa.

Sarinah Sari selaku Koordinator Lapangan, menyatakan bahwa kedatangan mereka atas dasar kekecewaan  bahwa pihak kampus seolah tidak mau bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi di tataran mahasiswa.

“Kami menilai, bahwa kampus hari ini seakan-akan tidak mau tahu tentang apa yang terjadi dan dirasakan oleh mahasiswa Unikama. Dan dengan tidak dilaksanakannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 ini, seakan kampus mengamini dan mentolelir terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus.”
Ungkapnya.

Ketua Komisariat GMNI FEB Unikama, Dominikus Astri menyatakan, selama ini GMNI terus mendesak agar pemerintah bisa mengeluarkan suatu peraturan sebagai instrumen hukum yang melindungi sekaligus menangani kasus pelecehan seksual. Dan kita bersyukur perjuangan panjang kita tersebut, telah direspon oleh Pemerintah dengan disahkannya  UU Nomor 12 tahun 2022 ttg Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset & teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 ttg Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus.

Kendati demikian, penerapan regulasi tersebut di lapangan perlu terus diawasi, demi menciptakan iklim yang kondusif di seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

“Atas dasar itulah, hari ini kami dari GMNI UNIKAMA turun dengan yang pertama – tama untuk memberikan penyadaran kepada seluruh civitas akademika tentang Pelecehan Seksual itu sendiri dan bersama ini pula kami mendesak agar pihak kampus segera membentuk Satuan Tugas Tugas (Satgasus) Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual sebagaimana secara jelas telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021″imbuhnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti pemberlakuan parkir berbayar di kampus dan transparansi sistem dan tata kelola asrama kampus Unikama yang menurut mereka tidak jelas.

“Kami juga menuntut kampus untuk memberhentikan sistem parkir berbayar karena sejak awal masuk di Unikama kami telah membayar biaya pembangunan (DPP), lantas uang DPP itu dikemanakan jika kami masih dipungut biaya parkir?” Tambahnya dengan nada tanya.

Setelah bergantian menyampaikan aspirasinya dalam bentuk orasi, puisi dan nyanyian, massa aksi ditemui Wakil Rektor I, Drs. Choirul Huda, M.Si dan Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Sudi Dul Aji, M.Si. Selanjutnya massa aksi diarahkan ke dalam ruang untuk melakukan audiensi.

“Tadi kami telah melakukan audiensi dan aspirasi kami telah diterima dan telah disepakati untuk ditindaklanjuti dalam waktu 7 x 24 Jam. Dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak juga ditindaklanjuti, maka kami akan kembali melakukan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak lagi”. Tuturnya.