Rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru

Victor Situmeang: Lahan Warga di Tenayan Raya Harus Diganti Rugi

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Proses konsolidasi tanah (KT) disepanjang jalan 70 – Badak, Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru, Riau, cenderung menghangat. Sebelas (11) orang warga RT 01,02,03 / RW 03 – Kelurahan Tuah Negeri Kec Tenayan Raya, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Mereka keberatan jika lahannya di bebaskan 30 persen dari jumlah keseluruhan, untuk kepentingan berbagai fasilitas tanpa ganti rugi.

Sebelumnya, lahan 6 meter sudah diambil dan tidak diganti rugi. Kini muncul lagi wacana konsolidasi, warga pemilik lahan di sepanjang jalan 70 – Badak, diharapkan menyerahkan 30 persen lahannya dari kiri / kanan Jalan 70 – Badak. Dengan dalih untuk  fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, kami keberatan.

Hal itu dikatakan  Indah Novita, Albert Damanik dan Hot Maruli Tua Siahaan pemilik lahan di lintasan Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya saat dihubungi Independensi.com secara terpisah di Pekanbaru.

Menurut Indah Novita, mereka (terdiri dari 11 orang) warga Tuah Negeri yang memiliki lahan di Jl 70 – Badak, keberatan jika 30 persen lahan mereka diambil Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa ganti rugi.

Penyelesaian lahan yang 6 meter saja belum tuntas hingga saat ini, sekarang muncul lagi wacana, 30 persen dari luas lahan keseluruhan di serahkan ke Pemko Pekanbaru secara cuma-cuma.

Kata Novi, mereka keberatan menyerahkan lahan 30 persen secara cuma-cuma, sehingga kami mengadu ke Komisi I DPRD Pekanbaru mohon perlindungan.

Adapun ke-11 warga RT 01, 02, 03 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya yang mengadu dan membuat laporan secara tertulis tanggal 7 Maret 2021 ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru antara lain: Suryatno, Indah Novita, Efni, Si Ong, Asam, Murat, Beginta, Eti, Yedi, Liza dan Ena, ujarnya

Ditempat terpisah, Hot Maruli Tua Siahaan yang saat itu didampingi Albert Damanik juga  menyampaikan keberatannya, terkait wacana penyerahan lahan 30 persen kepada  Pemko Pekanbaru untuk kepentingan berbagai fasilitas.

Pada tahun 2007 lalu, kita sudah serahkan lahan 6 meter, dan itulah yang menjadi sumbu jalan 70 – Badak saat ini.

Sayangnya, janji Pemko Pekanbaru akan menyelesaikan ganti rugi paling lambat 2 tahun, namun hingga saat ini belum ada realisasinya, kata Hot Maruli Tua Siahaan.

Lebih lanjut Siahaan menjelaskan, semua warga yang tinggal mulai dari pinggir Sungai Siak  hingga sepanjang sisi jalan 70, dibuat bingung.

Pemko Pekanbaru menyatakan, siapapun pemilik tanah akan diambil 30 persen untuk kepentingan fasilitas jalan, umum dan sosial. Kami tidak keberatan jika lahannya diambil, namun harus diganti rugi, jangan cuma-cuma.

“Lahan kita beli dari pihak lain, Pemko Pekanbaru mau ambil tanpa ganti rugi dengan dalih kepentingan umum. Apakah itu tidak termasuk penindasan,” ujar Siahaan dengan nada tanya.

Ditempat terpisah, Viktor Situmeang anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang telah turun melakukan peninjauan ke kawasan Jalan 70 – Badak Kecamatan Tenayan Raya kepada Independensi.com mengatakan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sangat menyayangkan Pemko Pekanbaru yang berusaha mengambil lahan warga di sepanjang Jalan 70 – Badak tanpa ganti rugi (cuma-cuma). Jika warga menghibahkan lahannya, otomatis mereka tidak punya lahan tempat tinggal lagi, ujarnya.

Persoalannya, pada tahun 2007 lalu, warga sudah menyerahkan lahan ke Pemko Pekanbaru 6 meter, kemudian keluar lagi peraturan baru, agar warga memberikan lagi 30 persen dari luas tanahnya ke Pemko Pekanbaru tanpa ganti rugi.

Hal ini yang membuat warga sangat kecewa, dimana lahan mereka mau diambil tanpa ganti rugi dengan dalih untuk fasilitas sosial, fasilitas umum dan jalan.

“Jika Pemko Pekanbaru butuh lahan warga, pastikan bahwa lahan tersebut akan diganti rugi, jangan diambil secara cuma—cuma saja,” ujar Fiktor dengan mimik serius.

Lebih lanjut Viktor Situmeang yang biasa dipanggil Babe ini mengatakan, harapan mereka dari Komisi I, agar Pemko Pekanbaru jangan mempersulit warga.

Masyarakat mempunyai tanah bukan mengambil begitu saja, pada dulunya mereka itu juga beli. Pemko Pekanbaru jangan mau ambil tanah begitu saja tanpa ganti rugi. Kami sebagai wakil rakyat siap membela masyarakat sampai permasalahan ini  selesai, kata Babe.

Ditambahkan, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas / Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dan Camat Tenayan, berusaha untuk menjembatani warga dengan pihak pemerintah.

Menurut Babe, rombongan Komisi I yang turun kelapangan antara lain, Doni Saputra (Ketua), Krismat Hutagalung (Wakil Ketua), Isa Lahamid (Sekretaris), Viktor Parulian Situmeang, Ida Yulita Susanti dan Firmansyah masing-masing anggota.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti S.STP pada Independensi.com  melalui whatsaap mengatakan, ke-11 orang yang mengadu ke Komisi I DPRD  Kota Pekanbaru merupakan warganya yang memiliki lahan di trase 70 perkantoran Kota Pekanbaru, dimana lahan mereka masuk dalam land consolidation (LC).

Dalam hal ini, kata Indah, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melalui konsultan mereka, telah memetakan persil bidang yang masuk dalam LC.

Dikatakan, bila ada warga yang belum setuju ikut konsolidasi tanah atau KT, mungkin belum sepakat ganti rugi tanaman atau bangunannya, atau bisa jadi setelah penataan berubah letak tanahnya.

Untuk itu kami akan tetap melakukan sosialisasi bersama Dinas Pertanahan, untuk menjelaskan apa maksud dan tujuan dari konsolidasi tanah tersebut.

Dan perlu diketahui bahwa dalam KT tidak ada ganti rugi tanah, yang diganti adalah tanaman dan bangunan, ujar Indah.

Lebih lanjut Indah mengatakan, dalam KT kurang tepat jika dikatakan warga menghibahkan tanahnya 30 persen.

Lebih tepat kalau dikatakan warga menyerahkan lahannya 100 persen, lalu Pemko Pekanbaru akan menata dimana 70 persen lahan akan diserahkan lagi kepada pemilik sudah disertai sertifikat gratis.

Sedangkan sisanya 30 persen disumbangkan untuk pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum termasuk jalan.

Dan bagi warga yang belum bersedia menyerahkan lahannya mengikuti aturan KT, kita akan tetap melakukan pendekatan dan sosialisasi.

Saat ditanya terkait informasi bahwa warga yang tidak bersedia memberikan lahannya 30 persen akan dipersulit dalam segala urusan, Camat satu-satunya perempuan di Pemko Pekanbaru ini dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada sanksi, kita akan terus berusaha  melakukan pendekatan pada warga,” ujar Indah yakin. (Maurit Simanungkalit)