Polres Sukabumi kota

Belum Ada Titik Terang Atas Kasus Rudapaksa Yang Menimpa Cucunya, Nenek Korban Malah Dilaporkan Balik Keluarga Pelaku

Loading

SUKABUMI (Independensi.com) – Keluarga korban kasus dugaan Rudapaksa, nenek SAI (61) Memenuhi undangan penyidik sebagai saksi terlapor di Mapolresta Sukabumi, Kamis(19/01/2022).

Nenek korban yang pada saat itu terlibat cekcok dengan RP (31) tersangka atas pelaku rudapaksa, sebelumnya tidak menyangka bahwa dirinya dilaporkan balik oleh keluarga tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Keluarga korban didampingi kuasa hukum Yoseph Luturyali, S.H juga Kedua saksi yang turut hadir di TKP menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya SAI dan keluarga korban lainnya pada saat itu bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan keji RP.

“Tindakan wajar bagi seorang nenek membela cucunya yang menjadi korban perbuatan keji RP. Cekcok keduanya terjadi lantaran RP yang pada saat menggelak dengan menunjukan gelagat yang kurang baik dan berusaha melarikan diri,” ujar Yoseph.

“Kami berharap agar kepastian hukum bagi terduga pelaku (RP) segera dapat disidangkan dan terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah ada bukti dan saksi terduga pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur,” terang SI dikediamannya, Sukabumi, Kamis (19/01/2023).

Kepada Media, Nenek korban merasa ada kejanggalan atas penanganan terhadap kasus yang menimpa Cucunya. Disaat persidangan terhadap RP tersendat hingga lebih dari tiga bulan lamanya, pihak polresta Sukabumi malah memproses hingga melanjutkan penyelidikan laporan balik RP terhadap dirinya atau tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.

Yoseph menambahkan bahwa prihal berkas dari polres ke kejaksaan sudah lengkap dan terduga pelaku RP sudah dalam P21, namun kenapa sudah lebih dari tidag bulan tidak ada proses sama sekali, sehingga timbul kecurigaan dari kami apakah ada dugaan upaya menahan berkas PPA ke kejaksaan. Lalu kenapa proses yang pelaporan pengeroyokan terhadap kliennya malah terus diproses, ini jelas terkesan ada permainan menahan proses hukum yang Rudapaksa sehingga belum P21.

Saya menduga ada kejanggalan, ada oknum dari keluarga terduga pelaku untuk berlama – lama ditahanan kepolisian, karena nanti jika diputuskan vonisnya oleh pengadilan akan berkurang masa tahanannya dilapas karena si terduga pelaku yang orang tuanya( kakek kandung korban) khawatir kalau anaknya di tahan dilapas. Karena bapaknya RP adalah mantan pegawai sipil di polres,” papar nenek Korban.