JAM Datun Minta JPN Pahami PP 28/2022 untuk Bantu PUPN 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kegiatan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kemungkinan semakin meluas dan berkembang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

“Karena kegiatan penyitaan maupun pelelangan di daerah juga terus berkembang dengan terbitnya PP tersebut,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono dalam pengarahannya pada acara Forum Group Discussion (FGD) bidang Datun di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Oleh karena itu JAM Datun meminta para jaksanya selaku jaksa pengacara negara (JPN) untuk dapat memahami PP 28/2022. “Karena nantinya pengurusan piutang negara bagian dari pelaksanaan tugas kita,” ucap Feri dalam FGD dengan tema “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara”.

Apalagi, tuturnya, di dalam penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat progresif mengingat ada beberapa pelarangan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat ditembus.

Dia mencontohkan adanya penetapan norma baru dan landasannya rezim keuangan negara. “Banyaknya ketentuan progresif dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 wajib didiskusikan secara mendalam,” ujarnya.

“Selain harus bisa membantu PUPN, karena gugatan piutang negara besar sekali sehingga PUPN tidak bisa sendirian,” ucapnya seraya menambahkan  Kejagung melalui bidang Datun telah bekerja sama dengan PUPN melakukan penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Acara FGD bidang Datun hari ini diikuti para Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan secara virtual oleh JPN pada Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan JPN pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.(muj)