JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dan kawan-kawan yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba dari penyidik Polda Metro Jaya.
“SPDP atas nama tersangka TM dan kawan-kawan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada Independensi.com, Kamis (3/11/2022).
Ade menyebutkan juga untuk mengikuti perkembangan dan penanganan kasus TM dan kawan-kawan yang disidik Polda Metro Jaya, sudah ditunjuk sembilan orang jaksa peneliti atau sebagai jaksa P-16.
“Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang sudah sempat ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur dijadikan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Jakarta.
Turut juga dijadikan tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda. Selain itu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(muj)