Kegiatan PT Duta Palma Group Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat Setempat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kegiatan PT Duta Palma Group yang mengelola usaha kebun sawitnya di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ternyata tidak hanya diduga merugikan negara, tapi juga masyarakat setempat.

Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi bos dari PT Duta Palma Group dan terdakwa Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dari para saksi tersebut ada satu saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari.

Selain itu dua Ketua Koperasi yaitu saksi Jamri Tumanggor selaku Ketua KUT Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan saksi Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.

Sedangkan tujuh saksi lainnya adalah Kepala Desa. Antara lain saksi Suroso selaku Kepala Desa Ringin, Joni Aris Wasito selaku Kepala Desa Kelesa dan
Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai.

Kemudian saksi Suroto selaku Kepala Desa Kuala Mulia, Marwan selaku Kepala Desa Penyaguan, Saharudin selaku Kepala Desa Danau Rambai dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.

Adapun saksi Ade Mukadi dalam kesaksiannya antara lain mengungkapkan dari sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian LHK tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan.

Selain itu menurut saksi bahwa PT Dulta Palma Group tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Sementara saksi dari dua Ketua Koperasi dan para Kepala Desa menyebutkan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.

Para saksi mengungkapkan juga keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar. Bahkan
diantaranya perusahaan tidak membangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.

Selain itu jelas para saksi dalam sidang, kegiatan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu dan sebagainya. Serta berakibat kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai.(muj)