JAKARTA (Independensi.com) – Guna menghindari bolak-baliknya berkas perkara dugaan pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat untuk membentuk penghubung.
“Karena penyelesaian perkara tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima kunjungan silahturahmi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Jaksa Agung mengakui lembaganya bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi. “Apalagi penanganan perkara HAM Berat sangat menarik perhatian masyarakat. Karena itu harus ada solusi,” tuturnya.
Dia pun menyambut baik jika sudah ada komunikasi di tahap penyelidikan awal, serta gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas. “Semua itu bisa dikomunikasikan dengan baik,” katanya.
Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan untuk meningkatkan kapasitas SDM Penyelidik dan Penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dengan senada mengatakan dalam menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat maka perlu bersinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, tutur Nova, untuk membangun komunikasi yang baik akan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang.
Dia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung terkait penanganan dan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua yang luar biasa.
“Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ujarnya.(muj)