Aku Adalah Advokat, Refleksi 18 Tahun Berkarya Sebagai Advokat

Loading

Oleh : Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H

Setiap profesi seharusnya menjadi jawaban dengan menyediakan suatu pelayanan, misalnya: profesi dokter menjadi jawaban dengan mengusahakan kesembuhan, insinyur sipil menjadi jawaban dengan kemampuan membangun, montir menjadi jawaban dengan memperbaiki mesin yang rusak.

Demikian juga dengan profesi advokat, yang seharusnya menjadi jawaban untuk menghadirkan keadilan. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, advokat memiliki peran dan fungsi yang penting sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat bertugas menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H

Dalam sistem peradilan, advokat sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan, misalnya dalam memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang.

Saya sendiri memaknai profesi advokat adalah untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin. Kata “orang miskin” bukan artinya melulu terkait urusan materi ekonomi saja, bisa jadi berarti miskin pengetahuan hukum dan miskin fasilitas untuk mengakses keadilan.

Selain itu, saya juga memaknai profesi advokat untuk memberitakan pembebasan bagi mereka yang tertawan, untuk membuka mata mereka yang buta hukum, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, juga untuk memberitakan ada rahmat yang telah diberikan bagi mereka yang mencari keadilan. Untuk memenuhi fungsi yang demikian, tentunya saya perlu memiliki keahlian dan pengetahuan yang mumpuni.

Tetapi tidak jarang pekerjaan yang harus saya selesaikan melampaui batas kemampuan saya, yang penyelesaiannya terjadi (boleh disebut) karena keajaiban. Dari keajaiban yang satu ke keajaiban yang lain, yang berulang-ulang terjadi, semakin meneguhkan profesi saya adalah sesuai dengan panggilan hidup saya.

Kadang  juga terpaksa tembok yang harus saya terobos adalah tebal dan kokoh, yang menghadapinya saja sudah melemahkan mental, mematahkan semangat dan mengikis kekuatan saya. Hanya anugerah-Nya-lah yang membuat saya bisa bertahan lebih dari delapan belas tahun berprofesi advokat.

Berprofesi sebagai advokat sebenarnya tidak mudah. Profesi advokat merupakan profesi yang rentan disertai dengan ancaman, dalam berbagai bentuk ancaman, dari di-tersangka-kan dan dituntut pidana sekalipun sedang membela kliennya sampai dihilangkan nyawanya, misalnya seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, advokat yang dibacok oleh orang tak dikenal hingga tewas di tempat.

Artidjo Alkostar pun pernah berkisah ketika masih menjadi advokat, ia pernah menerima ancaman dari didatangi oleh penembak misterius hingga teror santet. Selain ancaman-ancaman seperti itu, ancaman juga datang dari sistem hukum dengan ancaman pemidanaan advokat ketika sedang menjalankan profesinya.

Pada tahun 2015, tercatat ada sekitar 800 orang advokat yang diancam pidana dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, salah satunya yang dialami Bambang Widjojanto, yang di-tersangka-kan dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.

Selain pasal-pasal pidana biasa, terdapat pula pasal-pasal berisi rumusan perbuatan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang bisa dimanipulasi untuk mengebiri fungsi advokat.

Menjadi pertanyaan: meskipun terdapat banyak ancaman terhadap profesi advokat, mengapa masih ada orang-orang yang mau menjadi advokat? Pertanyaan yang sama bisa diajukan kepada saya, mengapa saya bertahan delapan belas tahun sebagai advokat?

Profesi advokat adalah profesi yang idealis, yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar proses peradilan tidak timpang. Itulah kemuliaan profesi advokat, yang dikenal dengan sebutan: officium nobile. Buat saya, menjalani officium nobile ini adalah suatu kehormatan (previlege) tersendiri.

Apakah Officium Nobile Itu?

Black Law Dictionary memberikan definisi officium nobile: an equitable power of the court of session, to give relief when none is possible at law (kekuasaan pengadilan yang adil, untuk memberikan bantuan ketika tidak ada yang mungkin dalam hukum) .

Menurut Frans Hendra Winarta, officium nobile berarti pengejawantahan nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.

Profesi Advokat disebut sebagai profesi yang mulia karena latar belakangnya yang panjang dalam pengabdian kepada masyarakat. Dikisahkan di Zaman Romawi, para bangsawanlah yang tampil dengan orasi dan pledoinya membela orang-orang miskin, yang buta hukum dan yang sedang bermasalah hukum. Waktu itu belum ada istilah advokat, dan mereka ini disebut preator.

Para preator ini adalah kaum bangsawan yang sebenarnya punya status sosial yang tinggi namun menaruh hatinya pada rakyat kecil. Mereka membela semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang lemah di hadapan penguasa/kekuasaan dan sekaligus para preator yang berasal dari kalangan para bangsawan tersebutmemiliki tujuan menjaga kemuliaan terhadap status kebangsawanannya. Oleh karena itulah profesi advokat yang awalnya bernama preator ini amat dihargai, dan dimuliakan.

Di cerita yang lain, dikisahkan ada tokoh bernama Patronus pada Zaman Romawi kuno, yang mengenalkan sistem pembelaan dalam bentuk peradilan yang berbeda dari sebelumnya dan menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana.

Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan pengaruh di tengah masyarakat untuk mengimbangi kekuasaan. Profesi yang dilakoni patronus kemudian disebut sebagai officium nobile.

Kemuliaan profesi advokat ini menjadi lengkap dengan jargon kerjanya: fiat justitia et pereat mundus (keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh).

Tentang officium nobile ini, Azas Tigor Nainggolan, rekan saya sesama advokat, pernah memberikan catatan: para advokat kadang bersembunyi di balik perlindungan yang sebenarnya diberikan sebagai konsekuensi atas penghargaan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile.

Advokat perlu menjaga kemuliaan dirinya dan profesinya dalam berkarya membela kliennya dan untuk itu UU telah memberikan perlindungan. Ada kecenderungan, perlindungan yang dimaksud disalahgunakan dan dimanipulasi sekadar untuk tujuan menguntungkan klien dan mencari uang.

Banyak para advokat yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kepentingan kliennya hingga melacurkan dirinya dan menghancurkan pekerjaan mulia advokat. Tidak sedikit advokat yang koruptif: membayar aparat hukum, menutupi kebenaran dan memperalat hukum hanya untuk menang, membela klien yang membayarnya. Sudah banyak advokat yang ditangkap karena perbuatan kotor dan tidak mulia demikian.

Koruptif dan kotornya perilaku para advokat ini menunjukan bahwa organisasi profesi advokat belum tegas. Untuk memperbaikinya dibutuhkan ketegasan dan kemandirian organisasi profesi advokat dalam menegakan profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).

UU Advokat melindungi para advokat dalam menegakan kebenaran bukan untuk menipu kebenaran. Para advokat wajib dilindungi saat berprofesi membela kebenaran tapi wajib dijebloskan serta dimiskinkan karena membunuh kebenaran dan mengubur keadilan atas nama uang.

Jangan sampai jargon kerja: fiat justitia et pereat mundus digeser dengan jargon: maju tak gentar, membela yang bayar.

Kalau sampai nilai-nilai officium nobile, dilupakan oleh seorang advokat, maka hal itu ibarat garam kehilangan rasa asinnya. Garam merupakan salah satu zat yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai bumbu yang memberi rasa asin pada makanan, garan juga dapat digunakan untuk mengawetkan makanan lain.

Garam menghilangkan kelembapan yang ada pada makanan sehingga mencegah jamur maupun bakteri yang merusak makanan tumbuh. Apa yang terjadi bila garam kehilangan rasa asinnya? Tidak ada hal lain yang bisa dilakukan selain membuangnya.

Demikian juga bila profesi advokat kehilangan nilai-nilai officium nobile-nya, tidak aka nada lagi kehormatan bagi profesi advokat selain menjadi sampah masyarakat.
Garam yang murni (Natrium Clorida, NaCl), merupakan senyawa yang stabil yang tidak mungkin kadaluwarsa maupun luntur rasa asinnya.

Akan tetapi, terdapat juga garam yang memiliki batas waktu kadaluwarsa yaitu garam yang tidak murni (terdapat campuran senyawa lain). Salah satu contoh yang umum ialah penambahan Yodium pada garam yang membuat garam beryodium ini hanya akan tahan selama 5 tahun.

Selama garam yang kita miliki ialah garam murni tanpa campuran apapun, kita tidak perlu khawatir akan batas waktu kadaluwarsa maupun berkurang tidaknya rasa asin pada garam. Bisa saja sebagai advokat kita masih memegang nilai-nilai officium nobile, tetapi dalam praktiknya kita sengaja mengkontaminasi diri dengan gaya hidup yang bukan berdasar nilai-nilai officium nobile, misalnya gaya hidup hedonisme, yang memamerkan kesuksesan senagai advokat dengan gemerlapan kehidupan.

Memang tidak salah menjadi mewah, tetapi adalah perlu bijak dan hati-hati karena kemewahan akan membunuh nilai-nilai officium nobile sehingga hidup sebagai advokat akan menjadi berdaluarsa. Tiba-tiba pada saat akhir profesinya lenyap begitu saja tanpa bekas atau kenangan, kalaupun ada, yang bersia adalah kenangan kelam.

Sebagai refleksi, pada Bulan Januari 2018, ICW melaporkan sedikitnya sudah ada 22 advokat dijerat dgn UU Korupsi, terdiri dari enam belas dalam kasus penyuapan, empat dalam kasus merintangi penyidikan, dan dua dalam kasus memberikan keterangan tidak benar.

Dari 22 kasus tersebut, enam belas kasus ditangani oleh KPK, lima kasus oleh Kejaksaan dan satu kasus oleh Kepolisian. Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah telah dijatuhkan kepada Haposan Hutagalung, yang divonis 12 tahun penjara.

Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat kasus yang menarik perhatian umum seperti kasus O.C. Kaligis: suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan; kasus Raoul Adithya Wiranatakusumah: suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili; kasus Samsul: suap terhadap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatkan keringanan putusan dalam perkara yang melibatkan artis Saipul Jamil; dan kasus Fredrich Yunadi: menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kasus-kasus ini hanya sebagian kasus yang mencoreng kemuliaan profesi advokat. Belum termasuk kasus penipuan, kasus perbuatan asusila dan kasus lain-lainnya. Kasus-kasus tersebut menggambarkan digesernya officium nobile dengan cara menuhankan harta dan kekuasaan melalui profesi advokat.

Yang menarik, pada saat ini dikabarkan fakultas hukum sudah menjadi fakultas favorit nomor dua buruan calon mahasiswa baru. Peringkat ini telah menggeser pamor fakultas hukum pada saat saya awal kuliah dulu (sekitar tahun 1990-an) sebagai fakultas pencetak pengangguran nomor dua.

Rata-rata bila ditanya mengapa memilih fakultas hukum, para calon mahasiswa baru tersebut mayoritas akan menjawab ingin menjadi advokat. Barangkali perlu diadakan penelitian untuk mencari tahu latar belakang perubahan peringkat kedua pencetak pengangguran terbesar menjadi peringkat kedua fakultas favorit.

Apakah calon mahasiswa baru tersebut menjadikan fakultas hukum sebagai fakultas favorit karena kemuliaan profesi advokat (karena officium nobile) atau karena kemuliaan hidup yang berprofesi advokat (karena hedonisme)?
Bagaimana menjaga kemuliaan profesi advokat?

Saya menggarisbawahi ada tiga hal penting untuk menjaga agar advokat bertahan dengan kemuliaannya, yaitu mengingat sumpah/janji yang diikrarkan pada saat menjadi advokat, mematuhi kode etik advokat dan harus ada yang mengawasi langkah-langkah advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada saat saya menjadi pengacara praktik, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya diminta mengikrarkan sumpah/janji dengan lafal:
“Demi Allah saya bersumpah (berjanji),”

Bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan segala Undang-Undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Indonesia.

Bahwa saya berkewajiban menghormati semua pejabat peradilan.

Bahwa saya untuk mendapatkan pengangkatan saya baik langsung maupun tidak langsung dan menggunakan nama atau dalih apapun juga tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai pemberi bantuan hukum akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan.

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai pemberi bantuan hukum/advokat/pengacara.

Bahwa saya tidak akan membela atau memberi nasihat hukum di dalam suatu perkara, yang menurut perasaan dan perkiraan saya tidak memberikan keyakinan dapat dibela berdasarkan hukum.

Semoga Tuhan Menolong Saya.

Yang menarik, lafal sumpah/janji saya tersebut masih memuat janji: “Bahwa saya berkewajiban menghormati semua pejabat peradilan.” Perlu dikenang, pada saat itu belum ada UU Advokat sehingga kemandirian advokat belum terjamin. Ada control yang kuat terhadap profesi advokat. Bahkan, pada saat itu lembaga peradilan juga belum semandiri sekarang karena hakim-hakim secara administratif masih berada di bawah Menteri Kehakiman, bukan mandiri di bawah MA seperti saat ini. Itu sebabnya, adanya UU Advokat perlu disyukuri sebagai rahmat bagi profesi advokat. Seharusnya UU Advokat bisa lebih mengokohkan profesi advokat sebagai oficium nobile. Sejak berlakunya UU Advokat, lafal sumpah/janji advokat telah berubah menjadi:
“Demi Tuhan, saya berjanji”

Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang dasar negara republik Indonesia.

Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani.

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sebagai advokat.

Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

Kiranya Tuhan Menolong Saya.

Baik lafal sumpah/janji yang lama, seperti yang pernah saya ucapkan, maupun lafal yang baru, semuanya dapat dikata berisi hal-hal yang benar, yang terhormat, yang adil, murni, manis, dan baik.

Alangkah indahnya bila sumpah/janji tersebut bukan hanya di perkataan tetapi diwujudkan dalam perbuatan yang konsisten. Kalau saja para advokat masih mengingat dan memegang sumpah/janjinya, pastilah kemuliaan profesi advokat akan terjaga. Tetapi bila isi sumpah/janjinya saja sudah dilupakan, pasti suatu keniscayaan untuk mewujudkan dalam perbuatan.

Beruntung atas setiap pengambilan sumpah/janji sebagai advokat selalu dituangkan dalam suatu berita acara. Kiranya, berita acara tersebut menjadi pengingat. Mengingat sumpah/janji ini adalah suatu hal yang penting, kenyataannya sumpah/janji diambil “Demi Allah” atau “Demi Tuhan.”

Selain sumpah/janji, masih ada kode etik advokat sebagai pedoman berperilaku. Pada Pasal 36 UU Advokat, diatur tentang kode etik advokat, yaitu yang telah ditetapkan oleh tujuh organisasi advokat yang ada pada saat itu.

Ketujuh organisasi advokat yang dimaksud adalah: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Kode etik advokat dianggap sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya yang menjamin dan melindungi, namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Kode etik ini disusun untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat dan wajib dipatuhi advokat dan advokat wajib tunduk pada kode etik ini.

Bagaimana pun, pedoman perilaku advokat ini akan menjadi sia-sia apabila tidak ada yang mengawalnya. Untuk itu, UU Advokat juga telah mengatur pembentukan Dewan Kehormatan, yaitu dewan yang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, sebagai lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik advokat. Lembaga ini juga menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat.

Selain Dewan Kehormatan, UU Advokat mengatur adanya Komisi Pengawas, yang bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh organisasi profesi yang terlibat dalam UU Advokat akhirnya tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Belakangan, PERADI pecah. Ada gugatan satu sama lain berkali-kali, baik di peradilan umum dan di Mahkamah Konstitusi, bahkan sampai terbentuk organisasi-organisasi advokat yang baru sebagai reaksi ketidakpuasan dengan organisasi yang sudah ada.

Perpecahan tersebut sudah tentu berakibat melemahkan sistem pengawasan. Advokat yang bermasalah dengan mudah bersikap seperti kutu loncat. Ditegor di satu organisasi akan dengan mudah loncat ke organisasi yang lain.

Menyikapi keadaan ini, dengan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, MA malah menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Sikap MA ini oleh para advokat dianggap seolah-olah mensahkan seluruh organisasi advokat yang ada.

Bagaimana bila terjadi pelanggaran kode etik? Bagaimana dengan pengawasan para advokat? Tanpa pengawasan, advokat dapat tersesat dalam menjalankan profesinya sehingga kemuliaan profesi advokat bisa tidak lagi terjaga.

Perpecahan yang melahirkan banyak organisa-organisasi advokat menciderai semangat dilahirkannya UU Advokat, yang dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat (seperti: dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan) serta ketentuan bagi pengembangan organisasi advokat yang kuat di masa mendatang. Pengaturan berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi advokat, dalam UU Advokat, khususnya dalam peranannya untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya, menjadi terganggu.  Apa yang harus dilakukan?

Untuk menjamin integritas advokat, seharusnya dimulai dari diri advokat itu sendiri. Ia harus menyadari bahwa menjadi advokat adalah suatu kehormatan (previlege). Adalah suatu kehormatan untuk menjabat officium nobile. Jangan sampai kita ibarat garam kehilangan rasa asin hanya karena melalaikan nilai-nilai officium nobile.

Untuk menjaga integritas advokat sebagai officum nobile, bisa dimulai dari awal, yaitu dari sejak seorang sarjana hukum disipkan menjadi advokat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, disyaratkan untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Dalam PKPA ini bisa ditanamkan lebih dalam tentang nilai-nilai officium nobile. Apabila nilai-nilai officium nobile tidak semakin dalam tertanam, sekalipun telah ditaburkan melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), maka adalah waktunya untuk menguji: jangan-jangan ada yang salah dengan edukasi hukum bagi para advokat.

Memang tidak mudah bertahan konsisten memegang nilai-nilai officium nobile. Nasihat langsung yang paling pas adalah: “Bertahanlah! Jangan menjadi lemah!” supaya kita masih sempat melihat hasilnya nanti.

Mengenai persoalan yang timbul akibat perpecahan organisasi advokat, saya memandang adalah baik dan mulia usulan untuk membentuk satu kode etik dan satu dewan kehormatan, yang berlaku dan mengikat bagi seluruh organisasi advokat. Usulan ini sudah pernah dilakukan PERADI pimpinan Juniver Girsang dan PERADI pimpinan Luhut Pangaribuan.

Pada Hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, kedua PERADI tersebut bertemu untuk melakukan penandatangan deklarasi. Pada saat itu, meski tidak hadir, ketua KAI juga telah menyepakati deklarasi Bersama, yaitu: sepakat membentuk Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia, yang bertujuan agar para advokat memegang teguh kode etik yang ada dalam menjalankan tugasnya.

Tentang deklarasi tersebut, Luhut Pangaribuan menyampaikan: Advokat adalah pelayan masyarakat dan organisasilah yang menjembatani itu agar advokat bisa dengan baik memberikan pelayanan. Kami semua di sini ada untuk mengabdi dan bukan mencari kekuasaan.” Diharapkan segera dibentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia sebagai satu sikap untuk menegakkan kode etik bersama.

Tujuannya agar para advokat Indonesia menghormati kode etik dengan satu kode etik. Juniver Girsang mengatakan: “dengan adanya Dewan Kehormatan Bersama maka tidak ada lagi advokat yang sikapnya seperti kutu loncat. Sehingga ke depan tidak ada lagi advokat yang tidak menghormati profesinya sebagai advokat. ”

Akhirnya, berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X tanggal 3 Agustus 2018 nomor: 67/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2018, saya dinyatakan lulus seleksi. Artinya, saya akan segera mendapat amanah baru sebagai hakim ad hoc tipikor.

Amanah ini dengan sendirinya akan menyebabkan saya harus mengakhiri amanah sebagai advokat, yang telah saya jalani sejak tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 14 Maret 2000 nomor. PTJ.PANKUM 103/PH/2000.

Saya tetap berpegang, amanah baru ini tidak melunturkan, apalagi menghilangkan, nilai-nilai officium nobile yang sudah mengalir di nadi saya. Menjadi hakim ad hoc tipikor juga suatu previlige bagi saya. Semoga saya bisa menjalaninya dan menyelesaikannya sampai akhir sebagai shiddiq, amanah, fathonah dan tabligh.

Delapan belas tahun telah berlalu. Saya sendiri menilai saya belum menjadi advokat yang bergelimang prestasi. Prestasi saya masih biasa-biasa saja. Tidak banyak kasus yang saya tangani berujung dengan kategori “menang telak.” Tapi 18 tahun yang berlalu telah membentuk kepribadian saya ibarat saya semakin ditajamkan.

Semoga 18 tahun yang berlalu itu tidak menyisakan bekas nestapa, tetapi menyisahkan torehan yang masih bisa dibanggakan. Akhir kata, saya berterima kasih sekaligus meminta maaf untuk semua yang terlibat dari sejak saya menerima amanah sebagai pengacara praktik sampai dengan hari ini, termasuk istri, anak, saudara dan orang tua, sahabat, rekan, teman seprofesi, dan yang terpenting kepada para guru serta bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Kiranya refleksi ini menjadi salah satu ungkapan terima kasih dengan harapan bisa menjadi bahan bagi yang lain untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik bagi generasi yang akan datang. Selanjutnya, mohon doa restu supaya masih bisa menorehkan sejarah baru.

Jakarta, 15 September 2018

Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H.  Penulis adalah advokat di Kantor Hukum Tirta & mitra