JAKARTA (Independensi.com)– Dua pejabat PT Surveyor Indonesia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Keduanya yang digarap tim jaksa penyidik pidana khusus agar skandal SKEBP daging sapi dan rajungan semakin terang benderang yaitu saksi AA selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi dan saksi MSA selaku Staf Divisi PIK PT Surveyor Indonesia.
“Untuk saksi AA diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi. Sedangkan saksi MSA terkait kasus dugaan korupsi SKEBP rajungan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (7/12/2022).
Namun Sumedana tidak menjelaskan kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka siapa. Hanya disebutkan pemeriksaan keduanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan PT SI.
Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan dua mantan petinggi PT Surveyor Indonesia yaitu BI mantan Direktur Operasi dan AN mantan Kepala Bisnis PIK sebagai tersangka sejak Kamis (1/12/2022).
“BI mantan Direktur Operasi PT Ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yaitu dugaan korupsi SKEBP dagang sapi dan SKEBP rajungan bersama-sama dengan tersangka AN,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi belum lama ini.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kuntadi.
Dia mengungkapkan peran kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
“Selain menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)