Dua Mantan Direktur Waskita dan Komut Pinnacle Optima Tersangka Baru Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dua diantaranya mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Waskita Karya yang menjabat pada priode berbeda  yaitu tersangka HG periode Mei 2018 – Juni 2020 dan tersangka TH priode Juli 2020 – Juli 2022.

“Satu tersangka lainnya yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Kuntadi menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.”

Dia mengungkapkan peran masing-masing yaitu tersangka HG dan TH bersama mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya BR yang lebih dahulu dijadikan tersangka telah secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Dimana guna menutupi perbuatannya dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka sama-sama disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

                                                                                                          Obstruction of Justice

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan pihaknya juga telah menetapkan MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Namun sangkaannya, ucap dia, berbeda yaitu tersangka MRR diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus tersebut.

“Yaitu tersangka diduga telah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Akibatnya, tutur Sumedana, penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti. Tersangka pun disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Guna mempercepat proses penyidikan tersangka pun ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023,” katanya.(muj)