Komisaris PT Solitech Media Sinergy Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) yakni IH menjadi tersangka baru kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktir pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus yang mengusut kasus tersebut juga langsung menahan tersangka IH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2023.

“Penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023)

Sumedana mengungkapkan peran dari tersangka IH yaitu
telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

“Sehingga mengarahkan kepada penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ucapnya seraya menyebutkan akibat perbuatannya IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.(muj)