Kajati DKI: UU RJ Dibutuhkan karena Sesuai Hukum yang Hidup di Masyarakat

Loading

Jakarta (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan Indonesia membutuhkan Undang-Undang Restoratif Justice karena sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Oleh karena itu Reda mengharapkan Undang-Undang tentang Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif dapat segera diterbitkan agar ada kepastian dan kemanfaatannya.

“Serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia,” katanya di depan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di masa reses, Kamis (15/12/2022).

Reda juga menyampaikan kepada para wakil rakyat tersebut mengenai capaian kinerja setiap bidang di Kejati DKI Jakarta dengan mencontohkan kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice.

“Karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja. Tapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” tutur mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Sementara pimpinan rombongan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni  antara lain mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan pelaksanaan persidangan yang efisien yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

“Kedepannya program JMS diharapkan bisa juga melibatkan DPR RI,” kata Sahroni yang memimpin anggota Komisi III berjumlah 18 orang dalam kunkernya di Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan Kajati Reda Manthovani didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusran Jaya, para Asisten serta para Kepala Kejaksaan Negeri di lima wilayah hukum DKI Jakarta. (muj)