Kejagung Belum Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) Ali Mukartono sejauh ini belum menemukan bukti adanya dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp10 miliar  dilakukan jaksa PAW dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap AH tersangka kasus korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Tim JAM Pengawasan terhadap 15 orang setelah Tim bekerja selama 21 hari.

“Diantaranya pelapor yaitu AH dan terlapor jaksa PAW, tujuh orang tim penyidik, empat pejabat struktural dan pendamping dari pelapor,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Sumedana mengatakan dengan belum adanya bukti adanya permintaan uang membuat laporan dari AH selaku pelapor belum dapat ditindak-lanjuti atau dinyatakan belum terbukti.

“Tapi jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka Tim JAM Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya. Serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela,” ujarnya.

Dia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan Tim JAM Pengawasan berawal ketika pelapor AH melaporkan kalau dirinya dimintai sejumlah uang oleh jaksa PAW Koordinator Tim Penyidik saat diperiksa dalam kasus korupsi.

“Permintaan uang sebagaimana laporan pelapor terjadi saat pelapor bertemu terlapor dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada 19 Juli 2022,” ungkapnya.

Namun, tuturnya, terlapor PAW saat diperiksa menyangkal kalau pada 19 Juli 2022 pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH.

“Alasannya terlapor pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejati Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro),” ucap Sumedana.

Dia mengatakan baik pelapor dan terlapor telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing).

“Dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak juga tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun,” ujarnya.

Adapun pelapor AH, kata dia, adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang disidik Kejati Jawa Tengah.

“AH sebagai tersangka telah diperiksa sebanyak tiga kali yaitu 19 Juli 2022, 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 oleh Tim penyidik,” tuturnya.

Sumedana menyebutkan dari tiga kali pemeriksaan Pelapor di Kejati Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.(muj)