Menurut Ketua LPPK Lamongan Afif Muhammad pihaknya telah melayangkan laporan ke Unit Pidkor Satreskrim Polres Lamongan sejak 18 Maret 2022 lalu. Namun, belum ada perkembangan dan seolah jalan ditempat.
“Saya datang untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2P) dari Reskrim atas laporan yang saya buat bulan Maret lalu,” katanya, Selasa (20/12).
Dalam laporannya itu, Afif menerangkan di tahun anggaran 2021 sebanyak 600 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Lamongan menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar melalui AS dan ND yang merupakan anggota DPRD Lamongan.
“Dengan total nilai Rp 120 miliar anggaran tersebut merupakan sebagian dari pokok Pikiran (Pokir) milik Kusnadi, Ketua DPRD Jatim yang salurkan di Kabupaten Lamongan melalui AS dan ND,” ujarnya.
“Untuk dana bantuan Musholah dan Masjid setiap penerima anggarannya dipotong oleh AS sebesar 30 persen. Sedangkan Pokmas penerima hanya dijadikan nama saja, karena dikerjakan sendiri oleh ND (oknum anggota DPRD Lamongan),” ungkap afif.
Ia menambahkan dugaan adanya pemotongan dan mark up anggaran itu sudah sangat keterlaluan, sehingga pihaknya bertekad untuk terus memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Sementara, ND yang dilaporkan oleh LPPK dikutip dari percakapan WA dengan awak media mengaku tidak tau menau terkait hal tersebut. Karena dirinya merasa tidak pernah berurusan dengan kegiatan yang dilaporankan LPPK.
Sedangkan, Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M yusuf membenarkan jika ada laporan dari LPPK yang saat ini masih di dalami oleh penyidik dan masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan.
“Sudah berjalan dan sudah dilakukan klarifikasi pada 9 orang saksi,” tutur Yusuf. (Yus)