JAKARTA (Independensi.com) – Guna meluruskan persepsi masyarakat, Kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya akan ikut memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam KUHP baru yang masih kontraversial di masyarakat.
“Penjelasan soal pasal-pasal yang masih kontraverial akan disampaikan saat sosialisasi pemberlakuan KUHP Baru,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin disela-sela pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (20/12/2022).
Burhanuddin mengatakan untuk kegiatan sosialisai akan dilakukan Bidang Intelijen berkolaborasi dengan Bidang Pidana Umum melalui program penyuluhan dan penerangan hukum.
Dia pun menyebutkan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun siap melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah jika KUHP atau pasal-pasal dalam KUHP yang baru diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung sebelumnya mengatakan KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan. “Antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat,” ujarnya.
Selain itu, tutur dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.
“Karena dalam KUHP yang baru juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Oleh karena itu dia memerintahkan jajarannya dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru melalui sosialisasi dan pelatihan internal.
“Agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif. Sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam pengarahannya sangat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.(muj)