Kejagung Usut TPPU Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kini sedang mengusut juga dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Guna membuat terang kasus tersebut Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik pidana khusus sudah mulai memeriksa satu orang saksi di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hari ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (21/12/2022) saksi yang diperiksa yakni WM selaku Ketua Tim Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (PMU BAKTI).

“Saksi WM diperiksa tim jaksa penyidik terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,” ucap Sumedana.

Sementara pada hari ini juga untuk kasus korupsinya diperiksa empat orang saksi. Yakni saksi AKT selaku Direktur PT Transformer Jaya Indonesia dan saksi BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

Selain itu saksi THS selaku Karyawan PT Multi Trans Data dan LH selaku Pj. PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsinya,” ucap Sumedana.

Seperti diketahui Kejagung sejak Oktober 2022 mengusut kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo setelah meningkatkannya ke tahap penyidikan dan telah melakukan penggeladahan di sejumlah tempat.

Antara lain di PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, PT ZTE Indonesia dan PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Bahkan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat tidak luput digeledah oleh tim jaksa penyidik pada Senin 7 November 2022.(muj)