DITAHAN DI RUTAN: Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) tersangka HA saat akan dibawa tim jaksa penyidik ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk ditahan,(ist)

Kasus PT WBP Beli Tanah Reklamasi Bikin Pejabat Pemkab Serang Mondar-Mandir Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Serang, Banten belakangan ini terlihat wara wiri atau mondar-mandir di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kehadiran mereka terutama untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) yang antara lain digunakan untuk membeli tanah darat dan reklamasi di Serang, Banten.

Seperti pada hari ini yaitu KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan MR selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HA selaku Direktur PT Arkha Jaya Mandiri (AJM),” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (21/12/2022).

Sehari sebelumnya tiga pejabat Pemkab Serang diperiksa sebagai saksi juga untuk tersangka HA. Antara lain saksi LAR selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014.

Kemudian saksi BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan saksi Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah.

Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT WBP.

Adapun kasus yang menjerat tersangka HA terkait jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten antara PT AJM dan PT WBP.

Berawal ketika tersangka selaku Direktur Utama PT AJM menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang. Selanjutnya tersangka mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Hal itu dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018.(muj)