Diringkus di Bandara, Tersangka Agus Hartono Jalani Pemeriksaan di Kejati Jateng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi Agus Hartono yang pernah mengaku diperas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diringkus Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (22/12/2012) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat baru saja keluar dari pintu pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka AH terpaksa diamankan setelah dua kali dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo, Kamis (22/12/2022).

Bambang mengatakan sampai saat ini tersangka AH masih menjalani pemeriksaan di Kejati. “Rencananya selesai pemeriksaana tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang,” tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat kantor cabang Semarang kepada tersangka melalui PT Seruni Prima Perkasa (PSP) tahun 2017.

“Dalam upaya mendapatkan fasilitas kredit tersebut tersangka melalui PT PSP diduga menggunakan purchase order palsu dan setelah dicairkan dananya digunakan tidak sesuai tujuan kredit,” ungkapnya.

Dia menambahkan akibat perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 25 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah,

Seperti diketahui tersangka Agus Hartono sempat membuat heboh setelah mengaku diperas Rp10 miliar oleh jaksa Putri Ayu Wulandari dari Kejati Jawa Tengah saat menjalani pemeriksaan di Kejati. Agus pun melaporkan Putri kepada Kejaksaan Agung.

Namun Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan belum lama ini menyatakan belum menemukan bukti adanya pemerasan oleh jaksa PAW selaku terlapor terhadap AH selaku pelapor.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Ali Mukartono kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Tim JAM Was terhadap 15 orang setelah Tim bekerja selama 21 hari.

“Diantaranya pelapor dan terlapor, tujuh orang tim penyidik, empat pejabat struktural dan pendamping dari pelapor,” kata Ali melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (16/12/2022).

Namun, tutur Sumedana, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM Was akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela,” ucap Sumedana.(muj)