JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Tahun 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan sekaligus mengamankan BBM Subsidi. Dari catatan keterangan ahli Tim BPH Migas sebanyak ± 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi.
Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI. “Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022 antara lain sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa provinsi antara lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah. Kemudian penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton liter, Jawa Barat 22 ton liter Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton liter. Selain itu dilakukan pula konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 kasus dan oenyuluhan Hukum bersama Polri kepada masyarakat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). “Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media’kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim.
Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan pembelian berulang atau dengan tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) dari instansi terkait dan keterlibatan oknum operator SPBU. Selai itu terjadi pada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM. Caranya dengan memalsukan Purchase Order dan Delivery Order, pencurian volume BBM di jalan, mencampur BBM Subsidi dengan minyak olahan, mengubah spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tegas Erika.