Mantan Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati. (ist)

Jabatan Sekda Kota Bekasi Dicopot

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Setelah Reny Hendrawati menjabat empat tahun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi  sejak Januari 2019, kini, ia diberhentikan dari jabatannya oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Posisinya  menjadi orang nomor satu sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan pemerintahan itu, kini dijabat Junaedi menjadi  Pelaksana Harian (Plh).

Tidak dijelaskan alasan pencopotan putri mantan Ketua DPD Golkar Bekasi  Abdul Manan itu. Sementara masa aktif Reny sebagai ASN dengan jabatan eselon II, masih tersisah dua tahun lagi.

Kini, sebagaimana diakui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin,  Reny ditempatkan menjadi Staf Ahli Wali Kota  Bidang  Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan. Ia, kini sebagai pejabat eselon II B.  Artinya, eselon Reny  turun satu level dari II A.

“Pergantian ini karena adanya evaluasi kinerja”, kata Nadih

Nadih menyebut bahwa tahapan pergantian Sekretaris Daerah Kota Bekasi sudah lama dilakukan,  dan sifatnya bukan mendadak.

Sedang Plh Sekda Junaedi, kini juga menjabat sebagai  Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Jadi terhitung Selasa  tanggal 3 Januari 2023, resmi Reny tidak lagi sebagai Sekda.

Beredar informasi, Reny Hendrawati diganti diduga karena pengembalian sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi Wali Kota non aktif Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi sendiri yang Januari 2019 lalu melantik Reny sebagai Sekda,  divonis penjara 12 tahun dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor  Bandung, Jawa Barat. (jonder sihotang)