JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dan mengharapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya menganulir vonis lima terdakwa kasus skandal minyak goreng yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena meski menyatakan ke lima terdakwa yakni Indrasari
Wisnu Wardhana dan kawan-kawan terbukti korupsi, tapi hukuman yang dijatuhkan sangat jomplang. Selain itu tuntutan uang pengganti terhadap tiga dari lima terdakwanya tidak dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami menghargai putusan dari hakim. Tapi tentunya karena yang kita lakukan sejak awal untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, maka kita banding,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada Independensi.com di sela-sela Rakernas Kejaksaan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Febrie pun menilai putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.
Oleh karena itu dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya mempertimbangkan kembali tuntutan JPU terkait kerugian perekonomian negara dan tuntutan uang pengganti.
“Sementara terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, kita juga banding, karena di bawah dua pertingga dari tuntutan jaksa,” kata mantan Kajari Bandung ini.
Seperti diketahui hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di dalam putusannya, Rabu (4/1/2023) menyatakan ke lima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Sebaliknya JPU sebelumnya menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Adapun hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa sangat jomplang. Seperti terdakwa Master Parulian Tumanggor hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan.
Sedang JPU menuntutnya12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun subsider enam tahun penjara.
Kemudian terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA yang masing-masing hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Padahal JPU sebelumnya menuntut Pierre Togar 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,544 triliun subsider lima tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Stanley MA semula dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp868 miliar
lima tahun.
Sementara itu dua terdakwa lainnya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya JPU menuntut Indrasari tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Lin Che Wei delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.(muj)