Kejari Jaksel Geledah Kantor dan Rumah Kacab Pegadaian Kebayoran Baru Terkait Korupsi KCA

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Jumat (6/1/2023) kedua tempat yang digeledah antara lain Kantor Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru di Jalan Wijaya IX Nomor 17, Kebayoran Baru.

Kemudian, tutur Syarief, rumah Pimpinan atau Kepala Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru Amalia Komalasari di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 Rt.003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan tim penyidik pidana khusus dibantu Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Adapun penggeledahan di kedua tempat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:Print-8 dan Nomor: Print-9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal06Januari2023.

Selain Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor:1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 5 Januari 2023 dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2023.

“Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Syarief.

Adapun kasusnya, kata dia, disidik sejak 2 Januari 2023 setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 2Januari 2023. (muj)