Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting.(foto/ist)

Sedang Diusut Kejari Jakbar, Lahan Eks SMPN 225 Nyaris Dibeli Pemprov DKI Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus lahan Cengkareng yang hingga kini belum juga tuntas hampir terulang dalam kasus lahan eks SMP Negeri 225, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang kini sedang diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Masalahnya Pemprov DKI Jakarta nyaris membeli lahan eks SMP Negeri 225 miliknya seluas hampir 2.500 meter persegi dari pihak lain untuk digunakan sebagai lokasi Taman atau Hutan Kota.

“Tadinya memang hampir dibeli. Tapi tidak jadi sejak kita usut adanya dugaan korupsi terkait penguasaan lahan eks SMP Negeri 225 milik Pemprov DKI tersebut oleh pihak lain,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada Independensi.com belum lama ini.

Iwan menyebutkan terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Pemprov DKI memasang plang di atas lahan eks SMP Negeri 225 yang berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 Tahun 1996 adalah milik atau atas nama Pemprov DKI Jakarta.

“Tapi tidak berapa lama plang yang dipasang Pemprov DKI dibongkar dan diganti plang lain oleh pihak lain dengan mendasarkan kepada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4507 sampai Nomor 4511 atas nama Oey Sutomo,” ungkapnya.

Dia mengatakan dari kejadian pembongkaran plang tersebut baru diketahui kalau lahan Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata selama ini dalam penguasaan pihak lain.

“Sehingga kita usut karena ada dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 4507 sampai Nomor 4511 atas nama Oey Sutomo dari Panitia Ajudikasi Tahun 2003 diduga dilakukan dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

Dia menyebutkan sejauh ini sejumlah pihak, termasuk dari Badan Pertanahan Jsudah dipanggil dan dimintai keterangan pihaknya sebagai saksi guna membuat terang kasus tersebut.

Selain itu pihaknya belum lama ini juga telah memasang garis pembatas di atas lahan eks SMP Negeri 225 untuk menjaga dan mengamankan lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Adapun untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Pemrov DKI Jakarta,” kata mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten ini.(muj)