Jaksa Agung Burhanudin didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana dan Plt Kajati Yogyakarta Tanti Manurung saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Kulonprogo.(ist)

Jaksa Agung: Percepat Penghapusan Piutang Negara dari Kasus Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanudin kembali mengingatkan jajarannya untuk mempercepat penghapusan piutang negara dari kasus-kasus korupsi lama, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

“Karena itu tingkatkan sinergitas bidang pidana khusus dan bidang perdata dan tata usaha negara untuk mempercepat penghapusan piutang negara tersebut,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (14/10).

Dia pun meminta jajarannya agar memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di lingkungan Kejaksaan.

Adapun piutang negara dari kasus korupsi terutama terkait tunggakan uang pengganti yang jumlahnya cukup besar dan belum dibayar atau dilunasi para terpidana kasus korupsi.

Jaksa Agung sebelumnya mengapresiasi Kejati Yogyakarta berkaitan dengan penanganan korupsi yang telah dilakukan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dibagian lain dia mendorong jajaran Kejati dan Kejari di daerah Yogyakarta untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional yaitu pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.

Antara lain, katanya, melalui deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan dan memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan.

“Selain mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya korupsi dan menunjukan peran Kejaksaan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga kembali mengingatkan jajarannya untuk memelihara semangat luhur yang terkandung dalam restorative justice dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.

“Sosialisasikan juga peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan restoratif justice,” tuturnya.

Secara tegas dia memerintahkan Asisten Pengawas untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan restoratif justice. “Jika ada oknum yang bermain-main dengan mencederai kebijakan tersebut akan saya tindak tegas,” kata Jaksa Agung.

Dalam pengarahannya Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga dua tingkat ke atas.

“Berikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya Jaksa Agung Burhanuddin didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana, Pelaksana Tugas (Plt) Kajati  Yogyakarta Tanti Manurung dan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutntak  juga mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kejaksaan Negeri Sleman, dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.(muj)