Abdy : Pancasila Kokoh, Indonesia Terbebas Dari Liberalisme & Radikalisme

Loading

Bandung- Sekretaris Jendral DPP PA GMNI Abdy Yuhana menyatakan, arus globalisasi menimbulkan kecenderungan adanya ideologi alternatif yang merasuki sendi-sendi bangsa melalui media informasi, yang dapat di jangkau oleh entitas anak bangsa.

Abdy mengungkapkan, dua ideologi yang tengah menguat dalam konteks internasionalisme yaitu paham liberalisme dan paham radikalisme agama.

Maka, menurut Abdy, bagi bangsa Indonesia perlu untuk keluar dari dominasi dua ideologi tersebut dan membutuhkan kokohnya Pancasila sebagai ideologi Negara.

“Liberalisme yang mengagungkan paham individualisme menghendaki adanya kebebasan yang tak terbatas dimiliki oleh setiap individu dalam sebuah Negara, sehingga peran Negara menjadi sedikit dan dipraktikkan dengan demokrasi mayoritas dalam konteks Indonesia,” ujar Abdy, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, selain tidak sesuai dengan budaya gotong royong, liberalisme juga sejatinya sudah ditinggalkan oleh Negara-negara di dunia.

Sebagaimana diungkapkan oleh Arend Lijphart, Abdy mengungkapkan kebanyakan pemerintah demokratis lebih menganut model konsensus atau demokrasi yang mengarusutamakan konsensus.

“Hal ini sudah sejalan dengan Pancasila yang menambil jalan musyawarah mufakat sebagai pedoman dalam mengambil keputusan,” ujar Abdy.

Abdy melanjutkan, Pancasila sebagai leitstar atau pedoman dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tidak ada staatide (konsep Negara) lain yang tepat bagi bangsa Indonesia yang dapat memperkokoh persatuan, keutuhan dan kesatuan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

“Oleh karenanya, dalam konteks kehidupan masyarakat dibutuhkan relasi yang kuat dengan sikap toleran terhadap segala hal perbedaan-perbedan yang ada di masyarakat dan harus dikelola sebagai modal sosial bagi bangsa Indonesia,” ujar Abdy.

Dalam hal berbangsa, Abdy menegaskan Pancasila menghendaki bahwa keindonesiaan yang sudah diikatkan menjadi semakin kokoh dalam konteks bernegara.

“Segala aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan harus bersumber pada konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 yang juga di dalam pembukaannya termuat sila-sila Pancasila dalam alinea ke- 4,” ujarnya.