JAKARTA (Independensi.com) – Majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023.
Majelis hakim dalam putusannya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
Selain itu menyatakan Sambo terbukti bersalah merintangi penyidikan dengan melakukan perusakan terhadap CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Adapun perencanaan pembunuhan tersebut seperti disampaikan majelis hakim dalam putusannya dilakukan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Sedangkan Joshua dieksekusi atau dibunuh di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Sambo dengan memerintahkan kepada Barada Richard Eliezer untuk menembak Joshua, dan setelah itu terdakwa juga menembak korban hingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal-hal memberatkan antara lain perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Selain itu perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Menurut majelis hakim perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan dari Sambo dinilai tidak ada.
Dalam putusannya majelis hakim juga mengenyampingkan pembelaan dari Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Joshua yang menjadi pemicu kemarahan Sambo.
Alasannya tidak ada bukti yang menguatkan adanya pelecehan seksual dan sangat kecil kemungkinan Joshua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Joshua tidak wajib dibuktikan dengan alasan motif bukan salah satu unsur atau bagian dari delik pembunuhan berencana.
Adapun hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang semula menuntut Sambo hukuman seumur hidup. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua selain Sambo juga sebagai terdakwa yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Barada Richard Eliezer (muj)