Terdakwa Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang akan disidang in absentia.(foto/ist)

Didakwa Korupsi Rp35 T, Sidang Terdakwa Kondensat Honggo Wendratno Secara “In Absentia” Masih Ditunda

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sidang kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dengan kerugian negara sangat besar yaitu Rp35 triliun sudah mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (17/02/2020).

Namun dari tiga terdakwa, baru dua terdakwa sudah disidang. Keduanya yaitu Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas).

Sementara terdakwa Honggo Wendratno yang akan disidang “in absentia” masih ditunda dan belum digelar. “Karena terdakwa masih akan dipanggil lagi untuk yang kedua kali,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Uumum (JPU) Bima Suprayoga kepada Independensi.com, Kamis (20/02/2020).

Bima menyebutkan pemanggilan kedua kali Honggo untuk hadir di sidang Senin (24/02/2020) pekan depan sesuai perintah hakim. Sebelumnya Honggo tidak memenuhi panggilan pertama  dengan tidak hadir di sidang, Senin (17/02/2020) lalu.

Bima belum tahu apakah akan ada panggilan ketiga jika pekan depan Honggo tetap tidak muncul. “Tergantung hakim. Karena kita hanya mengikuti proses yang ditetapkan Hakim,” tutur mantan Kajari Tangsel ini.

Dia menyebutkan dengan belum digelarnya sidang secara “in absentia” maka surat dakwaan terhadap Honggo secara otomatis belum dapat dibacakan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga bersama anggota dalam sidang kondensat di Pengadilan Tipikor Jakarta.(foto/ist)

Namun sesuai surat dakwaan Tim JPU terhadap Priyono dan Djoko Harsono menyebutkan kedua terdakwa bersama Honggo Wendratno (Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) pada priode Mei 2008 hingga Desember 2011 melakukan korupsi dalam penjualan kondensat.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umun dan syarat khusus.

Selain itu menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 2.716.859.655,37 dolar AS atau setara Rp35 triliun.

Disebutkan Bima untuk sidang kedua terdakwa dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.(muj)