Kejagung Periksa Bupati Serang dalam Kasus PT Waskita Beton Precast

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Serang, Banten dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016-2020, Rabu (22/2/2023)

Salah satunya adalah orang nomor satu yaitu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (RTC), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang yaitu Syamsuddin (S).

Belum diketahui apa yang digali tim penyidik dari keduanya yang diperiksa sebagai saksi terkait jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten antara PT Arka Jaya Mandiri (AJM) dan PT Waskita Beton Precast (WBP).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan kalau keduanya yaitu saksi RTC dan saksi S diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT WBP dengan tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat ini.

Adapun kasus yang disidik Kejagung kerawal ketika tersangka HA menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang. Selanjutnya tersangka mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Hal itu, kata Sumedana, dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018.(muj)