JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Kepala Badan Tabungan Wajib Prajurit Angkatan Darat (TWP AD) terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara oleh penuntut umum koneksitas.
Penuntut umum sebelumnya menyatakan terdakwa secara bersama-sama terbukti korupsi terkait penyediaan lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.
“Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan penuntut umum koneksitas dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (28/2/2023),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Sumedana menyebutkan untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu KGS M Mansyur Said dari PT Artha Mulia Adiniaga (AMA) dituntut lebih berat yaitu 18 tahun penjara.
“Selain dituntut dengan hukuman penjara kedua terdakwa juga oleh penuntut umum koneksitas dikenakan denda dan harus membayar uang pengganti,” tuturnya.
Yaitu untuk terdakwa Cory Wahyudi dan terdakwa M Mansyur Said dikenakan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Namun terkait dengan uang pengganti, terdakwa Cory Wahyudi dituntut untuk membayar sebesar Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara.
Sedangkan terdakwa M Mansyur Said dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp56 miliar subsidair sembilan tahun penjara.
Sumedana menambahkan penuntut umum dalam tuntutannya juga menuntut agar sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660 juta lebih dirampas untuk negara cq. TNI AD.
Adapun peran keduanya dalam kasus korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020 yaitu Cori Wahyudi menunjuk KGS M Mansyur Said selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
“Selain itu menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg,” ucap Sumedana beberapa waktu lalu seraya menyebutkan juga Cory Wahyudi diduga telah menerima aliran uang dari Mansyur Said.(muj)